Betiklampung.com, Bandarlampung —
Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat tahun anggaran 2014. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Lambar Riyadi didampingi Kasipidus Kejari Liwa, Bambang kepada awak media, Rabu (23/02/2022)
Kepala Kejari Lambar menjelaskan kedua tersangka berinisial A dan AL. Tersangka A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara AL adalah rekanan atau pelaksana pekerjaan. “Dalam kasus ini Modus operandinya, tersangka AL meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya,” kata Riyadi dalam press rilis di aula Kejari.
Riyadi menuturkan, perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S.
Kemudian, AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S. Proyek tersebut kemudian dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan ahli teknik Unila, terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Diantaranya lataston lapis londasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas,” ujarnya. Dilanjutkan, atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto lasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999. Dalam proses penyelidikan, tersangka AL sudah dipanggil untuk klarifikasi lapangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir.