BETIKLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG —
Dr.Amelica Oksariani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menindaklanjuti pengaduannya. Sebagaimana diketahui, dr. Amelica mengadukan Bank BRI Cabang Tanjungkarang yang dinilai lalai karena tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam menerima agunan yang masih menjadi objek harta gono gini antara dia dan mantan suaminya Firman Ade Kuncoro (45).
Pengaduan ke OJK ini dilakukan pada 3 Februari 2022 oleh Richard H. Simanungkalit, SH and Partner selaku kuasa hukum dr.Amelica. “Saya dr. Amelica Oksariani selaku mantan istri dari Firman Ade Kuncoro. Di sini saya sebagai pelapor dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum salah satu bank plat merah di Bandarlampung,” kata dr. Amelica di Adiksi Coffee Bandarlampung, Sabtu (05/3/2022).
Dr. Amelica meminta ketegasan OJK untuk mengusut tuntas permasalah dirinya dengan Bank BRI. Jadi di sini saya meminta ketegasan dari pihak OJK untuk mengusut sampai tuntas atas permasalahan di Bank BRI karena Bank BRI ini telah mengikat harta gono-gini milik saya dan mantan suami tanpa sepengetahuan saya sebagai mantan istri,” lanjutnya.
Dia menilai pengikatan tanpa persetujuan merugikan dirinya. “Sebab pengikatan tanpa persetujuan tersebut merugikan saya secara materiil dan imateriil sebab saya juga merupakan pemilik sebagian dari harta gono-gini tersebut berdasarkan putusan pengadilan Agama yang telah berkekuatan hokum tetap . Dan saya mohon ke pihak OJK mengusut sampai tuntas permasalah Bank BRI ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dr. Amelica melalui tim Kuasa Hukum Leni Ervina, S.H., M.H. melayangkan somasi kepada Bank BRI Cabang Tanjungkarang. Somasi tersebut terkait harta gono-goni bersama yang diagunkan di Bank secara sepihak yang dilakukan mantan suami Amelica, Firman Ade Kuncoro.
“Iya somasi yang kami ajukan kali ini adalah untuk kedua kalinya. Selain ke Bank BRI Cabang Tanjungkarang, somasi juga diajukan kepada mantan suami Amelica, Firman Ade Kuncoro,” tutur Leni saat diwawancarai di Bandarlampung pada Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan, untuk somasi pertama pihaknya telah mengajukan pada 24 Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak BRI selaku pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kasus ini. Alasan kliennya melayangkan somasi ke bank BRI Cabang Tanjungkarang karena mantan suami kliennya, yaitu Firman Ade Kuncoro, telah mengagunkan sertifikat tanah dan rumah ke bank BRI Cabang Tanjungkarang tanpa sepengetahuan kliennya.
“Intinya Bank BRI diduga telah melanggar Asas kehati-hatian dengan tidak melakukan survey, klarifikasi atas hak kepemilikan tanah. Sehingga perbuatan melanggar asas kehati-hatian yang mana pelanggaran terhadap asas kehati-hatian, dapat di pidana dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000 ,- (enam milyar rupiah). Bagi Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan SOP dalam pemberian kredit,“ tutur Leni.
Selanjutnya, alasan kliennya melayangkan somasi ke bank BRI Cabang Tanjungkarang karena mantan suami kliennya, yaitu Firman Ade Kuncoro, telah mengagunkan sertifikat tanah dan rumah ke bank BRI Cabang Tanjungkarang tanpa sepengetahuan kliennya.
“Aset yang menjadi bagian dokter Amelica Oksariani senilai Rp 1, 5 miliar tersebut berupa tanah seluas -/+ 440 M2 merupakan setengah bagian milik dokter Amlica dari harta gono-gini seluas sekitar -/+ 880 meter persegi di Jalan Imam Bonjol, Gang Cindy, Bandarlampung,” pungkasnya.
Menurut Leni Ervina, pengacara dr. Amelica Oksariani, mengatakan Bank BRI Cabang Tanjungkarang itu disomasi karena dinilai tidak hati-hati dan mau menerima harta gono-gini sebagai agunan, sehingga kami juga mempertanyakan apakah benar objek gono-gini tersebut diagunkan di BRI Cabang Tanjung Karang.
Leni juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Harta bersama (gono gini) adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan sebab Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika terjadi perceraian, maka terhadap harta bersama (gono gini) tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan satu perdua untuk mantan isteri.
Menurut leni Dasar hukum harta bersama (gono gini), terdapat di dalam : Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.” Leni juga menjelaskan bahwa perjanjian akad kredit yang telah dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Karang tersebut batal demi hukum, sebagaimana dimaksud di dalam Putusan MARI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 :
”Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).”
Leni juga menambahkan apabila perjanjian batal demi hokum maka secara otomatis semua perjanjian yang mengikat termasuk Hak Tanggungan yang merupakan perjanjian Tambahan (accessoir) yang mengikat Harta gono-gini milik dr. Amelica juga otomatis akan batal Demi Hukum.