Betiklampung.com, Bandarlampung –
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) bernomor 066/KPTS/SMSI-PROV.LPG/III/2022 masa bakti 2022-2027.
Penyerahan SK yang ditandatangani Ketua SMSI Provinsi Lampung Dony Irawan tersebut, di Skretariat SMSI Lampung, Jalan Gatot Subroto, Pahoman Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) dengan penerapan Protokol Kesehatan.
Mewakili Dony Irawan, Sekretaris SMSI Provinsi Lampung Senen mengatakan, dengan turunnya SK tersebut SMSI Bandar Lampung diharapkan mulai menghelat kegiatan sosial dan positif mengatasnamakan SMSI.
“Sudah bisa mulai aktif, SMSI Kota bisa melakukan kegiataan positif, maupun kegiatan sosial, jangan vakum,” ujar Senen.
SMSI Kota Bandar Lampung, sambung Senen, sebagai salah satu upaya membantu teman-teman media untuk tertib pemberitaan maupun administrasi sesuai aturan Dewan Pers.
“SMSI ini menaungi perusahaan media siber, diharapkan untuk tertib dalam membuat berita. Yang akurat dan berunsur,” jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua SMSI Kota Bandar Lampung Jefri Arifin mengatakan dengan adanya SK tersebut, pihaknya serta jajaran pengurus siap menjalankan amanah organisasi dan program kerja yang ada dalam rangka memajukan SMSI dan membangun media siber yang berkualitas.
”Alhamdulilah hari ini kita sudah menerima SK, dan kedepan dengan kepengurusan yang sudah ada kita bisa melaksanakan program-program kerja dengan amanah,” ungkapnya.
Jefri menyebut, SMSI Kota Bandar Lampung sudah mengelar diskusi bersama untuk sejumlah agenda lanjutan. Dimana akan didahului dengan koordinasi dengan dewan penasehat. Selanjutnya, akan dibahas agenda pengukuhan.
“Kita sudah mengirim surat kepada Dewan Penasehat yakni Wali Kota Bandar Lampung untuk melakuka pertemuan dan pemaparan program kerja. Selanjutnya ada beberpa planning kedepan untuk kegiatan ini yang masih dirancang oleh pengurus dan teman-teman anggota,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Tentunya kegiatan kedepan, sebagai permulaan, akan berbentuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Insyaallah,” Pungkasnya.(**)