Betiklampung.com, Bandarlampung –
Oknum sipir berinisial DA, pegawai Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, telah berkhianat pada tugas dan akan ditindak tegas tanpa ampun. Hal diungkapkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, saat dihubungi melalui telpon di Bandarlampung, Selasa 8 Maret 2022.
Peristiwa ini harus jadi pelajaran berharga bagi pegawai yang ada di Lampung. “Ini pun harus jadi yang terakhir. Jangan ada lagi kejadian seperti ini di bulan dan tahun mendatang,” harap dia. Dia mengaku sangat kecewa apabila masih ada saja pegawai Lapas atau Rutan bersentuhan dengan narkoba. Sebab, dirinya selalu mengingatkan kepada pegawai Rutan Kota Agung agar menjauhi narkoba, apapun jenisnya.
Ketika ditanya terkait Sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan? Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung menyatakan, akan mengusulkan sanksi terhadap oknum pegawai tersebut ke Kanwil dan Pusat. Hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani. Akan tetapi, ujar Sobirin, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus DA, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan. “Tapi kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar,” ujar dia.
“Kami tidak ada tebang pilih jika ada oknum pegawai yang terlibat kasus narkoba. Karena sudah jelas ada aturan dan peringatan baik dari Pusat atau dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung bagi anggota yang menyalahi aturan akan diberi sanksi tegas. Karutan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Kami siap bekerja sama agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada petugas yang lain,” tuturnya.
Selama bertugas di Rutan yang bersangkutan biasa biasa saja, tidak terlalu dispilin dan tidak juga terlalu banyak teguran. Tetapi ketika berada diluar jam dinas mohon maaf kami tidak bisa memantau yang bersangkutan karena keterbatas kami. Sobirin juga menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pegawai tersebut kepada pihak Kepolisian. “Pasti saya merasa kecewa karena sudah memalukan institusi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Akhmad Sobirin Soleh.
Diberitakan sebelumnya, Oknum sipir di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA diamankan personel Satreskrim Polres Bandarlampung, lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. DA ditangkap bersama empat rekannya, masing-masing berinisial MHS, YBK, YB dan RH pada Rabu (2/3) lalu, sekitar pukul 17.30 wib. Kelimanya diamankan di wilayah Telukbetung Barat (Tbb), Bandarlampung.