Sri Wahyuni Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Korupsi Makan Minum di DPRD Pringsewu

# Dilihat: 328 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300, yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetrokan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama terdakwa.

Sidang yang digelar secara online tersebut dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Matangkan Persiapan, Petugas KPPS Rutan Sukadana Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Pemilu 2024

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuad Alfano yang sebelumnya menuntut terdakwa 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 311.821.300. Bahwa atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.

BACA JUGA:  Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, PIPAS Lampung Gelar Senam Bersama Dan Pemeriksaan Kesehatan

Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering.

BACA JUGA:  Tangis Haru Keluarga Mewarnai Kunjungan Dihari Kedua Napi Lapas Rajabasa

“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Modusn yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp 50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu. (Red)