Betiklampung.com, Bandung –
Kemenkumham Jabar melalu Divisi Pemasyarakatan, Selasa ini, 22 Maret 2022 melaksanakan Konsultasi Teknis (Konstek) Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo.
Diawali dengan laporan dari ketua pelaksana Kabid Yantah Kesrehab Basan Baran, Saifur Rachman, kegiatan ini turut dihadir oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, dan mengundang Narasumber dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan.
Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan atau UIP sendiri merupakan Langkah konkrit yang ditempuh Pemasyarakatan agar mampu memperoleh informasi valid dalam pencegahan dan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan informasi potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban yang diperoleh dari UIP ini lah nantinya diharpakan dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk mengambil langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan.
Pelaksanaan Konstek Pembentukan dan Tugas Fungsi UIP yang diikuti oleh Tim UIP Kantor Wilayah maupun UPT Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/ Rupbasan bertujuan untuk meningkatakan kualitas Sumber Daya Manusia dalam mengemban Tugas dan Fungsi UIP yang tidak mudah dan menuntut penuh akan integritas dan ketelitian dalam bertugas.
Kakanwil Sudjonggo berharap melalui kegiatan ini segala hal teknis maupun pengetahuan yang disampaikan oleh Narasumber terkait dengan Unit Intelijen Pemasyarakatan dapat diterpakan disemua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.