Betiklampung.com, Bandarlampung —
Babinsa Koramil 410-05/TKP Serda Rikman, melakukan upaya pencegahan amukan massa terhadap diduga pelaku pelecehan seksual di Jln. Imam Bonjol GG Partamina, RT 04 Lk 01, Kel Langkapura, Kec Langkapura. Bandar Lampung.
Serda Rikman mengatakan dirinya mendapat laporan bahwa warga di wilayah binaan telah menangkap terduga pelaku pelecehan seksual berinisial MNH (54) pada Selasa malam 22 Maret 2022.
“Jadi, sekitar pukul 19.00 Wib tadi malam, MNH di tangkap beberapa orang warga yang sudah mulai curiga,” kata Serda Rikman saat di konfirmasi, Rabu pagi (23/22).
Penangkapan MNH dilakukan karena terduga pelaku itu telah melakukan pelecehan terhadap 3 orang wanita yang merupakan warga setempat dan salah satu korban diantaranya merupakan bocah berusia 8 tahun.
“Setelah dilakukan pengintaian, MNH berhasil ditangkap oleh warga, Dan kemudian salah satu warga setempat melaporkan hal itu kepada saya,” ujar Rikman.
Rikman menjelaskan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan dapat terjadi, sehingga pihaknya menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa dan mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Karang Barat.
“Karena massa sudah mulai ramai, sehingga kita amankan terduka pelaku ke Polsek. Alhamdulillah, meskipun warga kesal namun tidak ada yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap pelaku,” pungkasnya.