Tidak Memiliki Unit PPA dan Ruang Tahanan Perempuan, Perkara Oknum Guru Cabul Dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung

# Dilihat: 230 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur ke Unit Pelayanam Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi, Atang Syamsuri memgatakan, diambil alihkan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.

“Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut,” katanya di Bandarlampung, Rabu.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Kegiatan HIPGABI

Dia melanjutkan selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti berupa berula visum.

Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum cabul tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), oknum guru honore di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadal seorang siswi di tempatnya mengajar.

BACA JUGA:  Pembinaan Rohani, Lapas Kalianda Gelar Bimbingan Solat Berjamaah, Baca Al Quran, dan Dakwah Islam

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

BACA JUGA:  Cegah Radikalisme Polresta Bandarlampung Gandeng Kemenag

Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.