Terkait Kasus Penganiayaan, Kajari Bandar Lampung Ajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

# Dilihat: 450 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung RI terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) berkas perkara atas nama tersangka Ermawati. Hal tersebut digelar dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada, Rabu 20 April 2022.

Helmi berharap agar pengajuan tersebut dapat diterima oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk RJ tersangka yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pasalnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dalam ekspose JAM-Pidum mengingatkan persetujuan pemberian RJ sejatinya bukan untuk menghentikan perkara, namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM GMNI Lakukan Diskusi Bersama Ketua DPRD Lampung

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandarlampung
Rio Irawan P Halim dalam keterangan tertulisnya menerangkan, jika pihaknya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada beberapa kriteria kasus perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

“Iya tersangka tindak pidana diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, selain itu telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif. Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative  juctice. Tapi kriteria tertentu, yang sifatnya pidana ringan,” kata tutur Rio Irawan.

BACA JUGA:  Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison Bekerja Sama untuk Menyoroti Potensi Teknologi Masa Depan dalam Mobilitas Perkotaan  

Selanjutnya, dalan ekspose secara virtual di Kejari Bandarlampung dihadiri oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi. (*)