Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penegakan Hukum, Kakanwil Beri Penguatan di Bapas Kotabumi

341 views

Betiklampung.com, Kotabumi —

Melanjutkan monitoring dan evaluasi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Kakanwil, Edi Kurniadi berikan penguatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan.  Dalam Monev kali ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.

Mengawali dengan meninjau sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik, Kakanwil didampingi oleh Kabapas, Weli memastikan bahwa sarana prasarana tersebut telah memadai.

Melanjutkan memberi pengarahan kepada CPNS  dengan formasi JFT Pembimbing Kemasyarakatan, Kakanwil memulai arahannya dengan menyapa serta mengenal CPNS yang berjumlah 10 orang. Kakanwil menegaskan kepada CPNS agar menjadi Petugas Pemasyarakatan yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Brigif 4 Marinir/BS Terima Tim Audit Kinerja Itkormar Tahun 2023

“Sebagai petugas Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan,  yang mana kita diberikan tanggung jawab sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanggung jawab kepada klien dewasa serta klien anak. Lakukan tugas tersebut dengan penuh tanggung Jawab!” tegas Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan jika Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT). “Karena  peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum, oleh karena itu formasinya selalu ditambah setiap tahun,” terang Edi.

BACA JUGA:  Pemerintah Hadir Melayani Rakyat, Gubernur bersama Menteri BUMN dan Menag Tinjau Asrama Haji Lampung Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19

Menyemangati CPNS yang didominasi perantauan dari luar Lampung, Edi tak luput memberikan wejangannya. “Kalian tidak perlu takut ditempatkan dimanapun, karena kita sama-sama masih menjadi Warga Negara Indonesia, dimanapun kita berada kita harus baik kepada semua orang dan senantiasa berusaha baik, karena itu adalah kunci!” pungkas Edi.

Turut memberikan arahan, Kepala Divisi Peyanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius menyampaikan kepada CPNS, meskipun mereka termasuk dalam jajaran pemasyarakatan, mereka juga harus mengenal tugas dan fungsi Kemenkumham secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Peringati HUT Ikatan Alumni SMEA Negeri 2/SMK Negeri 6 Medan, Karyawan XL Axiata Gelar Bakti Sosial

Sehingga ketika bersinggungan dengan masyarakat para CPNS diharapkan dapat menjelaskan layanan-layanan yang ada di Kemenkumham.(*)