Jasa Raharja Cabang Lampung Bersinergi Untuk Mendukung Pelaksanaan Mudik di Tahun 2022

# Dilihat: 109 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Minggu terakhir di bulan Ramadhan, masyarakat sudah mulai ada yang mudik. Hal Ini merupakan moment yang kembali terjadi setelah dua tahun tidak diperbolehkan mudik.

Berbagai instansi bersinergi untuk mendukung pelaksanaan mudik di tahun 2022, termasuk Jasa Raharja. Bahkan kemarin Jasa Raharja secara serentak seluruh Indonesia melaksanakan Apel Kesiapan PAM Lebaran Jasa Raharja Tahun 2022 secara hybrid melalui zoom.

BACA JUGA:  Letda Inf Sunarto Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPW Kesti TTKKDH

Kepala Jasa Raharja cabang Lampung M Zulham Pane, Selasa (26/4/2022) kembali menegaskan Jasa Raharja siap mendukung Pemerintah yang telah memberikan ijin bagi masyarakat untuk mudik lebaran namun tetap menjaga protokol kesehatan.

“Setelah 2 tahun tidak boleh mudik maka kesempatan mudik tahun ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemudik. Salah satunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Sikap Egaliter dan Peduli Budaya Lokal, Bikin Orang Muda Lampung Jatuh Hati ke Ganjar

Meningkatnya mobilitas berkendara masyarakat selama arus mudik dibandingkan hari biasa menjadi penyebab meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data penyerahan dana santunan yang dilakukan Jasa Raharja cabang Lampung pada masa Lebaran 1442 H tahun 2021 dengan periode penyelesaian tgl 6 – 21 Mei 2021 tercatat dana santunan yang diserahkan sebesar Rp 2.250.000.000 dengan jumlah korban 76 orang.

BACA JUGA:  Keren ! Jasa Raharja Cabang Lampung Berhasil Meraih Penghargaan Sebagai Cabang Terbaik Dalam Rakernas di Yogyakarta

Dari angka tersebut pembayaran dana santunan untuk korban meninggal dunia paling tinggi yaitu Rp 1.650.000.000 dengan jumlah korban 32 orang.

Untuk mengurangi jumlah korban laka selama arus mudik lebaran 1443 H tahun 2022, M Zulham Pane menghimbau agar mayarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat surat kendaraannya sebelum melaksanakan mudik. (Red)