Perkara Dihentikan, Handoko Yakin Kliennya Tidak Bersalah

# Dilihat: 266 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum terlapor Feni Ardila mengapresiasi kerja secara Proporsional dan Profesional yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber. Pasalnya, penghentian penyelidikan atau proses hukum terhadap kliennya Feni Ardila dianggap sudah sangat tepat.

“Sesuai dengan hukum serta Undang-undang dan juga fakta hukum yang terungkap dalam hasil penyelidikan, maka kami mengapresiasi atas kerja profesional dan propirsional yang dilakukan penyelidik pada perkara tersebut,” tutur Handoko saat dikonfirmasi melalui telpon pada, Jumat 27 April 2022.

BACA JUGA:  XL Axiata Pastikan Kesiapan Jaringan Sambut Nataru 2025

Handoko menambakan sebelum menghentikan perkara tersebut penyidik telah meminta keterangan saksi saksi dan juga ahli. “Saya tidak akan mengomentari materi perkara karena itu ranah penyelidik yang jelas dari awal kami yakin dengan alat bukti yang ada klien kami tidak bersalah,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Feni Ardila Ardila. Sebelumnya, Feni dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron. 

BACA JUGA:  Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Rutan Sukadana Ikuti Pembukaan Rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

Fauzan sendiri membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri. Sementara, Feni juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu. “Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai,” papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022). Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA:  Bank Indonesia KPw Lampung Berkolaborasi Dengan Pemprov Lampung Menyelenggarakan “Lampung Begawi: Hanggum Sani'an Lappung”

“Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan,” bebernya. Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor. Namun “Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan,” ujarnya. 

Fena sebelumnya dilaporkan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, sesuai nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung.
Junaidi menyebut Fena diduga menyiarkan berita bohong yang memicu keonaran di kalangan masyarakat. (*)