Betiklampung.com, Kalianda –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda memberikan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 kepada 427 orang Warga Binaan Pemasyarakatan serta 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas atau RKII. Remisi tersebut diberikan kepada WBP Lapas Kalianda yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Beberapa diantaranya yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran).
Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang di sampaikan oleh Kalapas menyampaikan bahwa Remisi yg kalian dapat sekarang adalah bentuk dari penghargaan karena sudah berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Alhamdulillah, selamat kepada 427 orang kawan-kawan Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi di hari Lebaran ini dan 3 orang yang mendapatkan langsung bebas, mudah-mudahan dimanfaatkan untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi,” tutur Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie usai melaksanakan Halal Bihalal dengan WBP Lapas Kalianda, Senin (2/5).
“Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di bulan Ramadhan dari Allah SWT. Kedepannya dengan niat dan tekad memperbaiki diri, Insya Allah rezeki kita makin dilancarkan oleh Allah SWT, Amin,” harap Tetra.