Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rehabilitasi Sosial merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara baik di dalam kehidupan masyarakat.
Sama halnya dengan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi sosial dan mendapatkan terapi dinamika kelompok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Farid Junaedi , Bc.IP., S.Sos., M.H. yang mengungkapkan bahwa warga binaan harus mengetahui dasar interaksi manusia
“Seperti yang kita ketahui dalam komunikasi kelompok yang nantinya akan terjadi perpindahan ide atau gagasan karena adanya kebutuhan timbal balik atara satu dengan yang lainnya,”ungkap nya saat memberikan materi kepada Residen Rehabilitasi Sosial yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung, Selasa (07/05).
Dalam terapi kelompok tersebut, Kadivpas membagi residen dalam sejumlah kelompok dan selanjutnya kelompok tersebut diberikan tantangan untuk menyatukan ide antar anggota kelompok.
“Setiap organisasi atau kelompok memiliki penugasan yang jelas dan terdiri dari peran serta kedudukan masing-masing. Dalam kelompok juga terdapat aturan atau norma yang mengatur interaksi untuk mencapai tujuan bersama,”jelasnya.
Pembekalan materi dinamika kelompok kepada warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan proses interaksi antara anggota kelompok terhadap anggota kelompok yang lain.
“Kedepan harapannya setelah mengikuti program Rehabilitasi Sosial ini dapat menumbuhkan rasa solidaritas, saling menghormati dan menghargai ketika kembali ke masyarakat atau bebas nanti,”pungkasnya.(*)