Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kuasa hukum Babay Chalimi yaitu Amrullah dan Ujang Tomy menghadap ketua PN Tanjungkarang lalu diterima di Ruang Command Centre PN Tanjungkarang oleh Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief, SH.MH (6/6/2022).
Adapun maksud kedatangan Amrullah dan Ujang Tomy tersebut guna memohon maaf dan mengklarifikasi berita pada portal berita lampung.postkota.co.id pada tanggal 5/6/2022. Pada kesempatan tersebut Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief didampingi oleh Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen dan Panitera Muda Perdata PN Tanjungkarang, Chairullah.
Amrullah dan Ujang Tomy menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua PN Tanjungkarang terkait berita sebelumnya dan menjelaskan bahwa narasi berita yang disampaikan ke wartawan lampung.postkota.co.id, Herman (HBM) tersebut dibuat oleh Samsul Arifin ex Kuasa Hukum Babay Chalimi.
Amrullah dan Ujang Tomy memohon maaf pada Ketua PN Tanjungkarang atas tindakan Samsul Arifin yang berkali-kali membuat polemik dengan mengatasnamakan Amrullah dan Robinson Pakpahan tersebut. Amrullah dan Ujang Tomy menilai bahwa permohonan eksekusinya kliennya Babay Chalimi itu sudah diproses sesuai SOP permohonan eksekusi perdata di PN Tanjungkarang.
Amrullah sendiri mengaku heran mengapa Samsul Ariefin ex Pengacara Babay Chalimi membuat statemen-statemen yang kontradiktif dengan fakta-fakta dilapangan. Padahal Samsul Arifin dan Robinson Pakpahan sendiri berada di Jakarta sedangkan yang mengurus permohonan eksekusi perdata Babay Chalimi adalah Amrullah dan Ujang Tomy.
“Saya dan Ujang Tomy serta Robinson Pakpahan memang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Babay Chalimi dan dulu Samsul Arifin ex Kuasa Hukum Babay Chalimi. Tapi saat saya dan Ujang Tomy mengurus masalah ini dilapangan, celakanya Samsul Arifin yang berada di Jakarta ini malah memancing polemik terus di media online Lampung. Jika Samsul Arifin ini terus menerus merecoki pekerjaan yang dikuasakan Babay Chalimi kepada kami maka kami akan mengundurkan diri menjadi Kuasa Hukum Babay Chalimi. Silakan dia urus sendiri,” ucap Amrullah menyampaikan kekecewaan.
Sementara itu Ujang Tomy yang juga merupakan Kuasa Hukum yang ditunjuk Babay Chalimi juga menyampaikan kekecewaannya kepada Samsul Arifin. Padahal Ujang sendiri menilai bahwa proses permohonan eksekusi kini di PN Tanjungkarang telah disederhanakan prosedurnya sejak Ketua PN Tanjungkarang yang baru menjabat.
“Permohonan eksekusi perkara perdata saya yang lain juga sudah diproses kok. Saya tidak pernah mengurusnya secara khusus. Padahal Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief itu adalah teman saya didunia aktifis mahasiswa dulu. Bisa saja saya bicara dan memintanya secara langsung tapi karena saya tahu integritas beliau sejak mahasiswa maka saya percayakan saja pada prosedurnya. Ternyata diproses cepat,” ujar Ujang Tomy yang mengaku mengenal kegigihan dan integritas baik Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief semasa Mahasiswa dulu.
Panitera Tanjungkarang, Asmar Josen mengatakan terkait permohonan Kuasa Hukum Babay Chalimi tersebut sedari awal telah diproses oleh Kepaniteraan Perdata PN Tanjungkarang. Josen mengatakan segera setelah Ketua PN Tanjungkarang yang baru Syamsul Arief dilantik pada bulan Maret 2022 dirinya diminta Ketua PN Tanjungkarang melaporkan seluruh tunggakan permohonan eksekusi untuk dievalusi kendala teknisnya dan dipercepat proses penyelesaiannya.
Josen menjelaskan bahwa permohonan eksekusi Babay Chalimi sebenarnya sudah dimohonkan Kuasa Hukumnya sejak tahun 2019 saat Timur Pradoko masih menjabat sebagai Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian setelah proses Aanmaning dilakukan lalu terjadi perdamaian diantara keduabelah pihak antara Babay Chalimi dan Kohar Wijaya Dkk.
Kemudian setelah sepakat berdamai dan dibuat penetapan akta perdamaian (acta dading) ternyata kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilaksanakan oleh Kohar Wijaya dkk. Kemudian Kuasa Hukum Babay Chalimi saat itu yaitu Samsul Arifin bermohon untuk mengeksekusi Akta Perdamaian tersebut. Akan tetapi Syamsul Arifin kemudian menjalani proses pemeriksaan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana ITE di PN Tanjungkarang yang mana kemudian sampai menahan dan memidana ex kuasa hukum Babay Chalimi tersebut.
Kemudian pada bulan Mei 2022 permohonan eksekusi dimintakan kembali oleh Amrullah ke PN Tanjungkarang. Setelah dilakukan telaah di kepaniteraan perdata PN Tanjungkarang kemudian dimintakan agar Amrullah melengkapi Surat Kuasa yang baru karena beberapa tahun sebelumnya yang mewakili Babay Chalimi adalah Samsul Arifin.
Permintaan agar melengkapi surat kuasa itu sebenarnya logis dan sesuai SOP. Tapi saat PN Tanjungkarang menunggu Amrullah melengkapi permohonannya dan Amrullah sendiri bersedia melengkapi kekurangan dokumen administrasi permohonan eksekusinya lalu di portal media online muncul tuduhan bahwa PN Tanjungkarang tidak memproses permohonan eksekusinya.
“Dengan klarifikasi Amrullah dan Ujang Tomy ke PN Tanjungkarang maka kami bisa memahami ternyata yang membuat tuduhan tersebut adalah ex Kuasa Hukum Babay Chalimi. Ini dibutuhkan sikap yang jelas dari prinsipal Babay Chalimi itu sendiri, apakah dia mempercayakan pada kuasa hukum saat ini yaitu Amrullah dan Ujang Tomy atau mempercayakan kepada kuasa hukumnya yang dulu, Syamsul Arifin,” jelas Asmar Josen retoris
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Syamsul Arief menanggapi soal polemik berita di media online lampung.postkota.co.id sebagai bagian dari resiko pekerjaan. Menurutnya sepanjang dia tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan dan terus melakukan kerja-kerja secara profesional maka dirinya tidak akan terganggu dengan fitnah dan berita bohong tersebut.
Ia mengapresiasi kepada Amrullah dan Ujang Tomy yang secara gentlement menyampaikan permintaan maaf kepada PN Tanjungkarang dan meluruskan duduk persoalan. Soal ex Kuasa Hukum Babay Chalimi itu biarlah jadi urusan internal sesama kuasa hukum dan ex kuasa hukum Babay Chalimi. Yang jelas saya terus bekerja maksimal dalam melaksanakan setiap permohonan eksekusi dan layanan publik lainnya.
“Masih banyak pencari keadilan yang akan kami layani sehingga kami tidak merasa khusus permohonan Babay Chalimi ini sebagai permintaan yang istimewa. Nama saya dengan nama ex kuasa hukum itu hampir sama tapi insyaAllah saya sabar dan memaafkan saja. Biasa saja kok, sepanjang dia melakukan fitnah dan berita bohong maka keadilan akan menemukan jalannya,” ucap Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief yang dikenal sangat dekat dan akrab dengan seluruh jajarannya di PN Tanjungkarang tersebut.