Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo ambil sumpah dan lantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 4 Notaris Pengganti. Pada hari ini, Selasa (14/06/22) yang bertempat di Ruang Sahardjo.
Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Ginni Dewi Ridhawati, Pejabat pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, Notaris Kabupaten Bandung Barat Alda Amelinda, Notaris Kabupaten Bogor Nuryardini Radyanti, Notaris Kabupaten Bogor Priscilla Maria Palit, Notaris Kota Bandung Randi Setia Bahari dan 2 Rohaniwan.
Diawali dengan pengambilan sumpah dan pelantikan secara hybrid, kemudian Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Sudjonggo pun memberikan sambutan. Dalam sambutannya Sudjonggo mengatakan, “Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.” katanya.
Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
PPNS sebagai institusi di luar POLRI bertugas untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga jelas bahwa kendali atas proses penyidikan oleh PPNS berada pada tataran membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas). Menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI.
Lebih lanjut, Sudjonggo menyampaikan, “Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya.
Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Imbuhnya kepada Notaris Pengganti.