Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
bersama Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Lampung berhasil menangkap
Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan, Selasa (28/6/2022)
Terpidana Sri Utami Aryati (57) warga Jalan. Pulau Sebesi Gang. Indah Sejahtera Bandarlampung. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, selanjutnya terpidana Sri Utami Ariyanti dibawa ke Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung.
Sebelum Terpidana Sri Utami Ariyanti pada bulan Desember 2019 bertempat di jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandar Lampung, terpidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP hingga korban dirugi kan sebanyak Rp 559 juta
Bahwa terpidana Sri Utami Ariyanti menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Rls)