Kejari Bandarlampung Bersama Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap DPO Kasus Penggelapan

# Dilihat: 521 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
bersama Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Lampung berhasil menangkap
Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan, Selasa (28/6/2022)

Terpidana Sri Utami Aryati (57) warga Jalan. Pulau Sebesi Gang. Indah Sejahtera Bandarlampung. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, selanjutnya terpidana Sri Utami Ariyanti dibawa ke Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Tanamkan Rasa Tanggung Jawab, Ini Pesan Karutan Saat Memberi Penguatan Pegawai Rutan Kotabumi

Sebelum Terpidana Sri Utami Ariyanti pada bulan Desember 2019 bertempat di jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandar Lampung, terpidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP hingga korban dirugi kan sebanyak Rp 559 juta

Bahwa terpidana Sri Utami Ariyanti menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

BACA JUGA:  Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat Bersama Pelanggan, PLN Kunjungi Pelanggan di Lampung

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Rls)