Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kantor Hukum Saraya Biksa bersama KPU Provinsi Lampung menggelar diskusi Pemilu serentak dari sudut pandang berbeda. Pemilu dan Pilkada 2024 yang ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 mendatang akan berlangsung di 514 Kabupaten/kota dan 34 Provinsi.
Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus Cahyalana menjelaskan Lampung nantinya akan melaksanakan pilkada serentak di 15 Kabupaten/kota dan Pilgub Lampung, sehingga bakal ada 16 Pilkada serentak di Bumi Ruwai Jurai.
Anton tidak menampik, jika nantinya pilkada serentak se Indonesia dan Lampung berpotensi menimbulkan gugatan yang jumlahnya banyak. Menurutnya jika tiap peserta daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga lainnya justru itu demokrasi dan semua bebas.
Namun menurutnya, tingginya sengketa pemilu ataupun pilkada, bukan berarti mencerminkan pelaksanaan pemilu dan pilkada, tidak maksimal. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua protres hasil pemilu dan pilkada bisa diterima dan didaftarkan di lembaga negara semisal MK atau lembaga lainnya.
Tentunya KPU selaku penyelenggara bakal memastikan penyelenggara memiliki integritas. Bekerja sesuai tahapan, dan profesional sesuai tahapan. “Kan nanti ada seleksi berkas atau pemeriksaan berkas adminstrasinya, memenuhi ya bisa, kalau enggak kan enggak bisa. Jangan sampai ada (penyelenggara) berpihak pada parpol ataupun calon,” katanya.
Ia juga menyatakan, memang sengketa pemilu dan pilkada didominasi dengan perselisihan hasil suara akan tetapi, KPU memastikan tidak akan ada kecurangan, atau kesalahan input data. “Sekarang hasil suara di tps bisa langsung di foto dikirim ke server dan bisa jadi bukti,”
Sementara itu, Praktisi Hukum Defri Julian mengatakan, sengketa Pemilu dan Pilkada, bisa saja diminimalsir prosesnya untuk di bawa ke MK. Ia mencotohkan, Liasion Offcier (LO) dari para calon lah yang mempunyai peran, memberikan informasi ke calon, apakah hasil pemilu dan Pilkada tersebut, bisa dibawa ke penyelesaian sengekta. “Kalau LO nya pembisik, dipaksakan untuk daftar sengketa ya pasti ada, kalau LO nya paham kan bisa aja dia beri saran,” tutur Defri.