LSM PAKP Lampung Minta Kejati Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan BOS SMA 1 Terbangi Besar

438 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Ketua Umum Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP) Provinsi Lampung, Fikri meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menetapkan para tersangka dugaan Korupsi dan BOS SMA 1 Terbangi Besar, Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021.

Kata dia, di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas penyakit kronis bangsa tersebut.

“Kita butuh orang yang berjuang secara konsisten dan lebih dari itu orang-orang yang memiliki komitmen tinggi dan konsisten untuk melakukan aksi konkrit untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya melalui siaran pers, Selasa, 12 Juli 2022.

BACA JUGA:  Pertamina Edukasi Siswa Inovasi Teknologi Energi Terbarukan

Menurutnya, Dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020-2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah dilaporkan ke Kejati Lampung. Fikri dengan tegas meminta kepada Kejati Lampung agar dapat segera memeriksa dan memangil pihak terkait misalnya kuasa penguna anggaran, H selaku Kepala SMAN I Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Masih kata fikri, pihaknya juga menambahkan PAKP akan terus memantau terus progres-proses pelaporan ini hingga tuntas. “Tanpa adanya tebang pilih main mata atau memperjual belikan perkara, dan apabila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,” tegas Fikri.

BACA JUGA:  Komitmen Kinerja PRIMA, Lapas Kelas IIB Kotaagung Tandatangani Perjanjian Kerja 2026 dan Kenaikan Pangkat Pegawai

PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana desa, karena masyarakat umum terlebih sosial kontrol mengawasi penggunaan anggaran. (Red)