Rutan Kelas I Bandarlampung Buka Layanan Besukan Tatap Muka Terbatas

# Dilihat: 261 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, kembali membuka layanan besuk tatap muka. Layanan ini dilakukan secara terbatas dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari para pembesuk. “Hanya bisa dikunjungi oleh keluarga maksimal selama 20 menit,” ucap Kepala Rutan Kelas I Bandaampung, Iwan Setiawan. Rabu (13/07/2022).

Selain itu yang terpenting pembesuk wajib sudah divaksin ketiga atau booster. Atau melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 berupa Rapid Antigen atau PCR. Aturan ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.01 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. “Satu orang warga binaan selama satu minggu hanya bisa sekali dibesuk,” kata dia.

BACA JUGA:  Bertolak ke Pesisir Barat, Sorta Beri Penguatan Tusi Pegawai Rutan Kelas IIB Krui dan Tinjau Aset Eks Balai Sidang

Layanan kunjungan tatap muka (terbatas) sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan sekarang. Berdasarkan laporan yang ia terima, pada hari pertama layanan besuk tatap muka sampai dengan hari ini selalu mengalami kenaikan. Kami juga terus memberikan informasi secara lisan maupun di sosial media agar masyarakat diluar mengetahui informasi terupdate mengenai mekanisme layanan besukan tatap muka (terbatas) yang sudah berjalan sampai dengan sekarang.

BACA JUGA:  Kemenangan Tim Futsal AXIS Nation Cup 2024 Disambut Ratusan Pelajar di SMAN 4 Metro Lampung

Meski begitu, layanan video call yang menjadi pengganti layanan besuk masih disiapkan. Hal ini mengantisipasi bila ada keluarga yang belum bisa menjenguk secara langsung. “Kita tetap siapkan, kalau memang tidak lengkap vaksin dan tidak sempat melakukan antigen, kita siapkan video call saja. Paling tidak ada solusinya,” lanjutnya.