Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi telah bertemu langsung dengan pihak keluarga Anak Didik Pemasyarakatan korban kasus dugaan penganiayaan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung pada hari ini, Jumat (15/07/2022) di ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Pihak keluarga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum telah menyampaikan harapan atas tindak lanjut kasus dugaan Penganiayaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Bandar Lampung secara langsung kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung.
Lembaga bantuan hukum dari pihak keluarga korban juga menyampaikan bahwa keinginan keluarga korban yaitu agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali pada anak didik pemasyarakatan lainnya.
“Kami mengapresiasi respon cepat Pak Kakanwil dalam menangani kasus ini, Niat keluarga bukan untuk mengembalikan RF tapi secara prinsip ini adalah perjuangan keluarga untuk keadilan RF dan kemudian berjuang untuk anak-anak lain yang hari ini ada disana dan ini jangan sampai terulang kembali” Ucap Lembaga Bantuan Hukum Perwakilan Keluarga Korban.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung telah menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung untuk dilakukan penyidikan. Kakanwil Kemenkumham Lampung mendukung penuh proses penyidikan dan akan membentuk tim pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pejabat dan pegawai yang diduga terlibat pada kasus tersebut.
“Segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung mendukung penuh proses penyidikan dan akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini” Ujar Edi.
“Kami juga telah membentuk tim khusus pemeriksaan internal, jika memang ada pegawai atau pejabat yang terbukti terlibat, kami berjanji akan menindak tegas dan tidak ada yang kami tutup-tutupi.” Imbuhnya.
Segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya RF dan telah melakukan evaluasi internal terkait pembinaan anak berhadapan dengan hukum maupun lembaga pemasyarakatan lainnya yang berada dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.