Kadivpas Kanwil Lampung Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai LPKA Bandar Lampung

432 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Farid Junaedi selaku Kadivpas melakukan diskusi serta penguatan Tugas dan Fungsi kepada seluruh Pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung, Selasa (19/07/2022)

Dalam Diskusi dan Penguatan tersebut, Farid berpesan agar dalam melaksanakan tugas, Petugas harus mengacu kepada piagam arcamanik. “Dalam menghadapi Anak- anak kita perlu melakukan perlakuan khusus jangan disamakan dengan tahanan dewasa, maka dari itu dalam melaksanakan tugas kita harus mengacu kepada prinsip piagam arcamanik” ujar Farid.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Peradi Bandarlampung 2022-2027, Wagub Chusnunia Berharap Para Advokat Dapat Mewujudkan Harapan Masyarakat yang Mencari Keadilan

Seluruh petugas wajib untu melakukan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, serta hadirnya pendidikan kepada anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat;

Kadivpas menambahkan bahwa Pembinaan dan pembimbingan terhadap anak harus dilaksanakan secara sinergi antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Binaan Rutan Kotabumi Laksanakan Senam Pagi Untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan semangat kerja,integritas dan tanggung jawab pegawai LPKA kelas II Bandar Lampung dalam bertugas menghadapi Andikpas.