Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Farid Junaedi selaku Kadivpas melakukan diskusi serta penguatan Tugas dan Fungsi kepada seluruh Pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung, Selasa (19/07/2022)
Dalam Diskusi dan Penguatan tersebut, Farid berpesan agar dalam melaksanakan tugas, Petugas harus mengacu kepada piagam arcamanik. “Dalam menghadapi Anak- anak kita perlu melakukan perlakuan khusus jangan disamakan dengan tahanan dewasa, maka dari itu dalam melaksanakan tugas kita harus mengacu kepada prinsip piagam arcamanik” ujar Farid.
Seluruh petugas wajib untu melakukan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, serta hadirnya pendidikan kepada anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat;
Kadivpas menambahkan bahwa Pembinaan dan pembimbingan terhadap anak harus dilaksanakan secara sinergi antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan semangat kerja,integritas dan tanggung jawab pegawai LPKA kelas II Bandar Lampung dalam bertugas menghadapi Andikpas.