Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung membagikan alat pemadam kebakaran kepada seluruh UPT Pemasyarakatan tanpa terkecuali LPKA Bandar Lampung guna meningkatkan sarana deteksi nini gangguan kamtib, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kamis (21/07/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk peningkatan sarana dan prasarana deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di UPT Pemasyarakatan Lampung.
Alat Pemadam Kebakaran ini dibagikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Farid Junaedi kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung.
Pada Kesempatan ini, Kadiv Pas juga menghimbau kepada seluruh Kepala UPT untuk dapat memanfaatkan alat yang telah dibagikan dengan baik. Selain itu, Kadiv Pas juga mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT untuk melaksanakan Salam Pemasyarakatan dan melakukan evaluasi rutin untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan UPT.
“Alat Pemadam Kebakaran ini silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Diingatkan kembali kepada seluruh UPT Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan Kamtib melalui Salam Pemasyarakatan.” tutur Kadiv Pas.
Pembagian Alat Pemadam Kebakaran ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan Kamtib sehingga keamanan dan ketertiban di dalam UPT Pemasyarakatan dapat terjaga dengan baik.