Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Senin 25 Juli 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Ibu Asnidar Darwis , Isteri Sah sekaligus ahli waris dari Syahril Ilyas korban laka lantas di Jalan Lintas Liwa Pekon Fajar Bulan Kel Way Tenong Kab Lampung Barat, Sabtu (23/7/2022).
“Kami keluarga besar Jasa Raharja Kotabumi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Syahril Ilyas yang meninggal dalam laka di Lampung Barat, ” ujar Benny Adi Putera Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi.
Menurut Benny setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Sabtu, (23/7/2022) pukul 05.15 di Jalan Lintas Liwa Pekon Fajar Bulan Kel Way Tenong Kab Lampung Barat, petugas Jasa Raharja Tubagus Yudisthira langsung melakukan survey.
Menurut keterangan saksi mata (Alm) Bapak Syahril Ilyas yang sedang menyeberang jalan raya ditabrak oleh kendaraan R4 Daihatsu Xenia yang melaju kencang dari arah Liwa menuju Sumberjaya yang mengakibatkan pejalan kaki (alm Syahril Ilyas) mengalami luka berat lalu meninggal dunia (MD) di tempat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta.
Kepada Masyarakat Lampung pada khususnya kami menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas, Kami Juga menghimbau jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan anda di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri.