Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Jasa Raharja Perwakilan Metro Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Yamidi , ayah kandung sekaligus ahli waris dari Fadlilatul Isnaini korban laka di Jalan Raya Punggur tepatnya di depan kantor BRI Punggur, Jumat (22/7/2022).
“Kami keluarga besar Jasa Raharja Metro mengucapkan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya kepada keluarga Fadlilatul Isnaini yang meninggal dalam laka di Lampung Tengah, ” ujar Rudi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro.
Menurut Rudi setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Jumat, (22/7/2022) pukul 11.15 di Jalan Raya Kampung Punggur tepatnya di depan kantor Unit BRI Punggur Lampung Tengah, petugas Jasa Raharja Fendi Alamsyah langsung melakukan survey.
Menurut keterangan saksi mata sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BE 2732 HM yang dikendarai Fadlilatul (14 tahun) berjalan dari arah pasar punggur berboncengan dengan sakila (14 Tahun) dalam kecepatan tinggi tidak memperhatikan arus lalu lintas sehingga berpapasan dengan mobil truk Tronton dengan Nopol BE 9511 AV dari arah berlawanan.
Sehingga menabrak bagian samping mobil tronton tepatnya di pintu supir yang mengakibatkan pengendara sepeda motor (alm fadlilatul) mengalami luka berat diwajah lalu meninggal dunia dan penumpang (sakila) mengalami luka berat. Akibat kecelakaan tersebut Fadlilatul pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka berat diwajah dan meninggal dunia di tempat.
Sedangkan Sakila penumpang motor Beat mengalami luka lebam dikepala bagian belakang dan patah kaki sebelah kiri dan dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta.
Kepada masyarakat Lampung pada khususnya kami menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas, Kami Juga menghimbau jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan anda di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri.