Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi memimpin kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Balai Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung terkait pembentukan POS Bapas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandarlampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Balai Pemasyarakatan se-Lampung. Pendirian Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) dimaksudkan sebagai solusi alternatif untuk mempermudah dan mendekatkan jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang tidak terjangkau oleh Bapas serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Farid Junaedi berpesan bahwa petugas Pemasyarakatan harus menjadi role model bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) serta tetap menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa salah satunya yaitu Melakukan Pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
“Pembimbing Kemasyarakatan Bapas harus ikut aktif dalam pembinaan di LPKA, dan pengawasan terselenggaranya Salam Pemasyarakatan. Pos bapas yang berada di LPKA Bandar lampung dapat memberikan pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan bagi anak,” ujar Farid.
Dalam menutup Kegiatan Penguatan ini, Farid juga berpesan kepada seluruh Pembimbing Pemasyarakatan yang bertugas nanti harus mengambil peran. ”Terdapat empat peran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas, kita harus bisa menjadi orang tua, teman, pembimbing dan pembina sekaligus menjadi penegak hukum” tutup Farid.