Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Atas Nama Suhaebah

# Dilihat: 227 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejari Bandarlampung Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) An Suhaebah Binti Muhammad Ijen, Nomor: Print – 3507 /L.8.10/Eoh.2/ 07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi melalui Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, mengatakan bahwa sebelumnya tersangka Suhaebah yang beralamat di Jl Yos Sudarso Kampung Rawa Baru Kel. Sukaraja Kec. Bumi waras Kota Bandarlampung, tersangka bertemu dengan saudara Ikbal (sudah incracht) dan Mahesa (DPO), untuk menanyakan isi kantong barang yang dibawa oleh Ikbal dan Mahesa.

BACA JUGA:  Divre IV Tanjungkarang Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Kegiatan Safety Hunting

Lalu Ikbal dan Mahesa mengatakan bahwa barang tersebut adalah barang berasal dari hasil pencurian milik sdri Yeni. Lalu Ikbal dan Mahesa menitipkan barang tersebut kepada tersangka. Setelah 3 (tiga) hari kemudian, tersangka berniat menjual barang berupa tiga buah gelang emas, satu buah jam warna emas dan satu pasang anting berwarna emas milik sdri korban Yeni, namun tidak jadi dilakukan.

BACA JUGA:  Handoko : Mahasiswa Baru Tak Perlu Risau Terkait Kasus Yang Sedang Dialami Rektor Non Aktif Unila

Kemudian oleh karena tersangka khawatir akan ketahuan, maka melalui anaknya, barang yang ada pada tersangka tersebut dikembalikan dengan cara meminta Ketua RT untuk mengambil di rumah tersangka..Barang Bukti berupa tiga buah gelang emas, satu buah jam warna emas dan satu pasang anting warna emas milik saksi korban Yeni senilai Rp 2.250.000.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Dan tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka

BACA JUGA:  Mengenal Arti Kemerdekaan RI Lapas Gunung Sugih

Keadilan Restoratif / Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.