Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp 100 Juta kepada Komang Sriyati selaku ahli waris, Komang Sriyati merupakan Isteri Sah dari korban Meninggal Dunia (MD) alm Made Suantre sekaligus Ibu Kandung dari korban MD an I Wayan Fery Aditya Saputra yang meninggal akibat kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera KM 102 Kec Natar Kab Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).
“Kami keluarga besar Jasa Raharja Lampung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dalam laka di Natar Lampung Selatan, ” ujar M Zulham Pane selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung.
Menurut keterangan Zulham, setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Selasa, (26/7/2022) pukul 11.00 di Jalan Tol Trans Sumatera KM 102 Kec Natar Kab Lampung Selatan, Petugas Pelayanan Jasa Raharja langsung meluncur ke TKP dan melakukan survey baik ke Rumah Sakit Natar Medika maupun ke rumah ahli waris korban MD .
Saat kejadian korban sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver yang sedang melaju kencang dari arah Terbanggi Besar menuju ke arah Bakauheni, diduga dengan kecepatan tinggi dilajur cepat, sesampai nya di km 102 Ran Toyota Avanza warna Silver oleng ke kiri dan di duga pengemudi dalam keadaan mengantuk, dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga menabrak Ran (diduga) Truck Fuso yang belum diketahui identitasnya (melarikan diri) yang sedang berjalan di lajur lambat sehingga terjadilah Kecelakaan Lalu lintas, yang memakan Korban 4 (empat) orang, dimana 2 (dua) orang MD dan 2 (dua) orang mengalami Luka berat kemudian dibawa ke rumah sakit Natar Medika.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing masing korban yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku. Khusus dalam kasus ini terdapat dua orang korban MD yang memiliki ahli waris yang sama sehingga nominal yang diberikan adalah sebesar Rp 100 Juta. Untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit.
Kepada Masyarakat Lampung Zulham menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Lalu Lintas, yang semakin meningkat di Provinsi Lampung. Zulham Juga mengingatkan agar tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri.