UPSK Dinsos Lampung, Upaya Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya

# Dilihat: 366 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan salah satu implementasi dari 33 janji kerja Gubernur Arinal Djunaidi di bidang sosial yakni

“Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan Kaum Difabel”, guna menuju Rakyat Lampung Berjaya”.

Salah satu programnya ialah melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung yang melaksanakan kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) Tahun 2022, yang digelar di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 28-30 Juni 2022.

Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) adalah salah satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berfungsi memberikan layanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, rujukan bagi penyandang cacat atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas IIA Metro Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Metro

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas, penandatanganan MoU Dinas Sosial Provinsi Lampung dengan UIN Raden Intan, serta dihadirkannya potensi keterampilan, usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, pada kesempatan itu menyampaikan, bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka pemenuhan hak-hak disabilitas yang tertuang dalam tugas pokok dan fungsi Dinas sosial Provinsi Lampung yakni dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal.

BACA JUGA:  Kalapas Sumedang Bersama Kalapas Garut Kunjungi Pusat Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas I Bandar Lampung

“Marilah kita semua untuk terus bersama-sama menguatkan tekad, optimis, bersinergi dalam memberi penghormatan, pelayanan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya,” ujar kadis saat menutup pelaksanaan kegiatan UPSK Tahun 2022.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani menjelaskan, tim UPSK terdiri dari : Dokter, Perawat, Pekerja Sosial, Psikolog, Konsultan Disabilitas.

Kader Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Berbasis Masyrakat (RSPD BM) yang terdiri atas unsur-unsur : Kecamatan, Desa, PKK Desa, Karang Taruna, TKSK, PSM dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Ikuti Kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Barang/Modal dan Manajemen Aset Tahun 2022-2023.

Pelayanan yang dilaksanakan dititik lokasi penyelenggaraan UPSK (Balai Desa Branti Raya) sebanyak 100 orang Penyandang Disabilitas (PD).

Pelayanan yang dilaksanakan melalui penjangkauan langsung (home visit) berhasil terjangkau sebanyak 30 orang Penyandang Disabilitas.

Rekomendasi Para Konsultan PD yang membutuhkan alat bantu disabilitas : 24 Orang

PD yang membutuhkan rehabilitasi sosial di UPTD PRSPD Lampung : 8 Orang

PD yang membutuhkan Sekolah Luar Biasa: 2 Orang

PD yang membutuhkan rujukan layanan medis: 9 Orang.