Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

379 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Seorang pria ber inisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Kontrakan di Jalan Dosomuko Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung pada Senin (11/8/2022) pkl 15.00 wib ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan,
“Awalnya Pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang tak lama kemudian ketika korban pergi kebelakang pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan spontan langsung mengambil handpoine milik korban dan pergi, Ucap Kapolsek Doni.

BACA JUGA:  Konsisten Jaga Kedisiplinan, Rutan Kelas IIB Kotabumi Laksanakan Apel Pagi Pegawai

Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti.

Dan setelah mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

BACA JUGA:  Sinergi Lapas Muara Enim dan Damkar Rencanakan Pelatihan dan Simulasi Kebakaran

Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim polsek tanjung karang timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit hadnpone Merk Iphone 7. Plus. Warna gold. milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.