Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
PT Jasa Raharja Cabang Lampung menyerahkan santunan korban kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pada Sabtu 13/08/2022 Pukul 15.30.
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa telah terjadi laka lantas pada hari Sabtu 13/08/2022 sekira pada pukul 02.15 WIB di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) KM 08+700 ruas Tol Bakter Jalur B Kec. Penengahan Kab.Lampung Selatan.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.15 Wib ini melibatkan tiga kendaraan yaitu truck fuso warna hijau yang tidak diketahui No.pol. nya (melarikan diri). Kemudian mini bus Toyota Inova warna hitam No.pol.
BE 1763 VY dan mini bus Toyota Inova warna silver N.Pol. A 1781 TN akibat musibah tersebut, empat orang menjadi korban Meninggal Dunia (MD).
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanahkan undang-undang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan, pada hari yang sama petugas PT Jasa Raharja Cabang Lampung langsung menuju ke rumah duka yang berdomisili baik Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan dan juga Kota Bandar Lampung.
“Kepada masing-masing keluarga korban telah kami serahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujar M Zulham Pane selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, tentang “Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan lalu lintas jalan”. Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kami juga menghimbau kepada masyarkat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, agar menggunakan Helm SNI dengan benar, selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan lupa membayar kewajiban pajak kendaraan serta Asuransi Jasa Raharja,” tutur M Zulham Pane.