Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Guna melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah di atas sekaligus periodic review dari Konvensi Hak Anak, PLH kepala LPKA Kelas II Bandar lampung beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman standarisasi lembaga perlindungan khusus ramah anak secara virtual zoom. Senin (15/08/2022)
Untuk memenuhi hal tersebut maka diperlukan sebuah Pedoman yang dapat menjadi acuan terkait standar ramah anak dari suatu Lembaga pengasuhan maupun perlindungan anak, yang disebut Pedoman Standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.
Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Lembaga Masyarakat yang memiliki Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak dalam memberikan pelayanan yang terstandar ramah anak.