Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan di Blok Hunian Lapas Cibinong pada, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kegiatan turut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Usman Madjid, Pejabat Struktural Lapas Cibinong, dan Petugas Lapas Cibinong. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan gambaran secara umum kepada Warga Binaan Lapas Cibinong terkait dengan Undang – Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil Sudjonggo Menyampaikan kepada Warga Binaan bahwa Undang – Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan Undang – Undang yang lama, Undang – Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi Warga Binaan terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.
Diharapkan dengan Undang Undang yang baru ini menjadi pedoman bagi Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan kembali. Diakhir arahannya, Kakanwil menyampaikan untuk melaksanakan pola hidup sehat seperti rajin berolahraga, berjemur dan lain sebagainya agar tubuh selalu sehat dan produktif.