Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Plh. Kepala LPKA Klas II Bandarlampung, Ibu Mulyani, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Lampung, Elvi Suryaningsih, SH.,MM dan jajaran melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan hak anak di LPKA dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Kunjungan yang pertama menuju ke Dinas PPPA Provinsi Lampung. Kehadiran Plh. Kepala LPKA Lampung beserta rombongan disambut hangat oleh Kabid PPPA Nelda Efrina, S.Pd diruangan. Tujuan kunjungan ini adalah koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan hak anak di LPKA Lampung.
“Hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi harus dipenuhi. Hak tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, melainkan jadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah yakni dalam hal ini Kementerian PPPA dan LPKA untuk menghasilkan anak yang berkualitas di masa depan,” tutur Kabid PHPA, Nelda Efrina S.Pd.
Kunjungan dilanjutkan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung, sama halnya terkait tujuan kunjungan ini yaitu koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan hak anak di LPKA. Kehadiran Plh. Kepala LPKA dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dra. Ratna Fitriani.
Kementerian Sosial Lampung berupaya untuk memperkuat program reintegrasi sosial untuk para anak binaan dan penanaman karakter dan akhlak.
Proses rehabilitasi sosial yaitu pemulihan dan pengembangan kemampuan anak saat berhadapan dengan hukum (ABH). Ada beberapa macam kegiatan yang bisa dilakukan di LPKA guna untuk pengembangan kemampuan anak diantaranya pengembangan bakat dan keterampilan kerja.