Pencuri AC dan Penadahnya Ditangkap Polsek Kedaton dan Tim Gabungan

662 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Kedaton, Tanjung senang dan Tanjung Karang Barat serta dibantu Unit Kam Neg Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung dan Intelmob Polda Lampung, berhasil menangkap pencuri Outdoor AC di Ruko Indomaret Kel. Surabaya Kec. Kedaton Bandar Lampung.

Pelaku Yang diamanakn berinisial HM (40) warga Dusun Teladas Kabupaten Tulang Bawang karena tertangkap tangan melakukan pencurian Outdoor AC pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Ruko Indomaret Jl.Pahlawan kel Surabay Kedaton Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Cek Langsung, Kakanwil Sorta Delima Tinjau Aset Kanwil Kemenkumham Lampung di Wilayah Pesisir Barat

Pada saat dilakukan interogasi, HM mengatakan melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim Gabungan langsung di lakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Outdoor AC.

Kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu RS(25) dan PD (27) Sabtu 22 Okt 2022 sekira pkl 07.00 wib serta seorang lagi berinisial SS (33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekira pkl 15.00 wib.

BACA JUGA:  Dukung Kesuksesan Event International Jaringan 4G & Layanan XL Axiata Siap Dukung Penyelenggaraan F1 Powerboat di Danau Toba

“Awalnya kita mengamankan HM lalu darinya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang lagi RS dan PD yang juga teman pelaku pada saar melakukan pencurian, kemudian kita juga mengamankan seorang penadah berinisial SS, ucap Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin (24/10/2022).

Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Polsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor.

Berdasarkan keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan.

BACA JUGA:  Gotong Royong Dengan Masyarakat Desa Kota Agung, LPKA Kelas Il Bandarlampung Lakukan Kegiatan Jum'at Bersih

Akibat tindakn pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun.