Terkait Jaksa CR Yang Terlibat Obat Psikotropika, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Lampung

768 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara
Mukhzan, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H menyatakan dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada awak media bahwa terkait dengan kepemilikan psikotropika yang diduga milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dengan insial CR bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk memberikan penjelasan kepada Publik.

I Made Agus Putra menjelaskan jika hal tersebut merupakan ranah penyidik. Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai Kejari Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4.

BACA JUGA:  Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

“Bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang,” kata dia. Selain itu, Made juga menerangkan bahwa terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pengawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba polres lampung utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Pimpin Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi

Selain itu pihaknya juga menjelaskan terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya.

“Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila ybs terbukti bersalah ada kesengajaan utk melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sangsi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan,” tutur Kasipenkum Kejati Lampung.