Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung yang berada di Gedung Satu Atap Pemkot setempat. Kamis (3/10/2022) pagi.
Kedatangan Tim Penyidik Kejati tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Tim Penyidik Kejati tersebut memeriksa sejumlah dokumen yang berada di ruang pajak sejak pukul 8:30 WIB, serta meminta keterangan dari beberapa pegawai BPPRD Bandar Lampung.
Setelah kurang lebih 2 jam pemeriksaan, tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati terssbut membawa sejumlah berkas dari kantor BPPRD.
“Tim Kejati untuk perkara DLH melakukan penggeledahan ke BPPRD, penggeledahan ini berdasarkan masukan dari tim ahli kita,” Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mengecek dan mencari dokumen dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di DLH.
“Kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat dengan adanya dokumen ini,” ujar dia.
Hutamrin menyampaikan, dokumen yang disita pihaknya dari tahun sebelumnya untuk selanjutnya dipilah apakah mempunyai nilai atau tidak.
Sementara, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi menyampaikan, pihaknya sangat koperatif terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati Lampung.
“Dokumen surat menyurat dari tahun sebelumnya sudah kita serahkan. Kita koperatif terhadap penggeledahan ini,” ucapnya. (*)

