Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W.11-KU.05.01- 11493 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Inventarisasi Belanja Bahan Makanan, dan Belanja Daya dan Jasa pada Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan hasil rekap inventarisasi estimasi kebutuhan anggaran belanja bahan makanan Tahun Anggaran 2022.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengumpulkan Pejabat dan Pegawai yang menangani pembayaran (Pengelola Keuangan) dan administrasi terkait Bahan Makanan Narapidana/Tahanan (Operator SDP/Petugas Registrasi) dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi anggaran belanja bahan makanan melalui Virtual Zoom, pada hari ini Jum’at (04/11/22).
Tampak hadir pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Dedi Marubeni dan 3 Penata Keuangan Anis Komalasari, Shifa Indallah Riyadi dan Tengku Yola Dhazira. Turut mengikuti secara virtual seluruh Operator SDP dan Pengelola Keuangan dari 19 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan inventarisasi kebutuhan Bahan Makanan di 19 Satuan Kerja.

