Handoko Tegaskan Bupati Lamtim Tidak Terlibat Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

# Dilihat: 238 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam gelaran sidang Terdakwa Andi Desfiandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan barang bukti daftar donatur Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC) terhadap saksi Mualimin.

Dalam daftar tertulis nama-nama dari berbagai kalangan, termasuk beberapa nama kepala daerah di Provinsi Lampung dan para pejabat. Setidaknya, dalam daftar tertulis ada 40 nama termasuk nama Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

BACA JUGA:  Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham, Ini yang Disampaikan

Saat diwawancarai awak media, sesuai persidangan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan Bupati Lampung Timur tidak pernah menitipkan siapapun ditahun 2022 untuk masuk selaku mahasiswa baru, Jadi kaitannya sumbangan itu murni untuk berpartisipasi dalam pembangunan gedung LNC.

“Kalau Bupati Lamtim sudah dijelaskan dalam fakta persidangan baik keterangan prof karomani dan saksi lainya bahwa bupati lamtim memang terdaftar menyumbang tetapi tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kagumi Seni Budaya Lokal, Kalapas Kalianda Hadiri Pentas Seni dan Budaya Lampung Selatan

“Karena juga pak Karomani maupun pak Mualimin menjelaskan bahwa sumber dana utama pembangunan gedung LNC itu bukan hanya dari para mahasiswa yang dinyatakan lulus. Tetapi juga, ada pihak-pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru salah satunya bapak bupati lamtim, Jadi masuknya nama beliau dalam dartar penyumbang gedung tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” kata dia.