Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Sejumlah Calon Anggota BPSK ikuti Fit And Proper Test

# Dilihat: 248 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar Fit and Proper Test bagi calon Anggota BPJSK periode 2022 – 2027.

Tes tertulis yang diikuti oleh sejumlah calon Anggota BPSK ini sebelumnya sudah melalui tahapan Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Calon anggota BPSK pada Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan pada hari , Senin, 26 desember 2022 di Aula Dinas Perindag Provinsi Lampung Jalan Cut Mutia No. 44 Telukbetung.

BACA JUGA:  Konsistensi Kinerja Prima, Lapas Muara Enim Apresiasi Pegawai Terbaik Dengan Penyematan PIN

Mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Kabid PDN M. Zimmi Skil mengatakan rangkaian kegiatan seleksi Calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada kabupaten Lampung Tengah periode 2022 – 2027 salah satunya dengan mengikuti Fit and proper test bagi peserta calon anggota BPSK.

“Diikuti oleh Peserta Dari Perwakilan Unsur Pemerintah, Pelaku Usaha dan Konsumen, ” ujar M. Zimmi Skil kepada Media.

BACA JUGA:  Mewujudkan Pemasyarakatan Sehat, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Pimpin Kegiatan Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga Binaan dan Pegawai

Menurut Kabid PDN M. Zimmi Skil ini dari hasil Fit and proper tes ini hasilnya akan ditetapkan melalui Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK yang kemudian akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

“Anggota BPSK yang terpilih dapat melakukan kegiatan setelah tanda daftar dikeluarkan oleh pihak Kementerian Perdagangan,” paparnya.

BACA JUGA:  D3 Perpustakaan Gelar Lokakarya Kurikulum Pengembangan S-1 Terapan

Dirinya berharap Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini kedepannya dapat menyelesaikan penyelisihan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga Tercipta keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. (*)