Terbukti Bersalah, Eks Kadis DLH Metro Eka Irianta Divonis 12 Bulan Penjara

# Dilihat: 386 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Eks Mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta (57) divonis oleh majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, terkait kasus korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020.

Dalam putusannya majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum, Ferdi Andrian dan terdakwa Eka Irianta menyatakan terima dan JPUpikir-pikir. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (28/12)

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Meletakkan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni Saat Menggelar Kunjungan ke Kodim 0421/LS

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eka Irianta, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tutur Hakim Ketua Efiyanto.

BACA JUGA:  Kolonel Inf Romas Herlandes Hadiri Acara Penyerahan Bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Kepada Korem 043/Gatam

Diketahui dalam perkara korupsi ini, telah timbul kerugian negara sejumlah total Rp432.045.468,26 yang seluruhnya telah dibayarkan olehnya ke kas negara, melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, melalui tiga tahap pencicilan.

“Untuk uang pengganti telah di bayarkan seluruhnya di titipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Metro. memerintahkan jaksa PU menyetorkan uang penitipan ke kas negara sebagai uang pengganti Kerugian Negara dan Barang Bukti dikembalikan kepada dinas LH,” ungkapanya.