Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Mantan Rektor Universitas Lampung terdakwa Karomani mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandar Lampung ke Lapas kelas I Bandarlampung bakal berjalan lancar dengan syarat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai prosedur atau (SOP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo didampingi Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan mengungkapkan jika pemindahan itu akan dilakukan bila sesuai prosedur atau (SOP) nya telah dipenuhi.
“Pada prinsipnya kita menerima dengan catatan ada surat permohonan atau permintaan dari yang bersangkutan atau pihak yg menahan dan yang paling penting pihak yang menahan,” kata Ardeli saat diwawancara media di Rutan kelas I Bandarlampung, Kamis (12/01).
Untuk itu, kata dia, bila saat ini pihaknya sedang menunggu surat resmi dari penahanan, karena terdakwa merupakan seorang tahanan titipan sementara.
“Sementara saat ini kita masih menunggu surat resmi dari pengadilan untuk pemindahan tersebut ,karna kan yang bersangkutan saat ini sementara status nya adalah tahanan titipan jadi kita gak bisa langsung memindahkan kecuali sudah terbit ketetapannya yang di eksekusi oleh kejaksaan, “ungkapnya
Selain itu, sambung dia, bahwa selama berada di Rutan ,yang bersangkutan juga berada satu kamar atau sel yang sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
“Karomani kebetulan 1 kamar kita tempatkan, memang kamar yang kita siapkan adalah kamar khusus 1 kamar untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jadi semua nya tetep pakai di 1 kamar,” ungkapnya