Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Mantan Rektor Universitas Lampung terdakwa Karomani mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandar Lampung ke Lapas kelas I Bandarlampung bakal berjalan lancar dengan syarat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai prosedur atau (SOP).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandarlampung Maizar menjelaskan, jika dirinya tidak keberatan dengan adanya tahanan yang akan di pindahkan ke Lapas, guna kepentingan proses hukum yang sedang dijalanin terdakwa.
“Kita standbay saja,tidak ada masalah, kita tampung saja, hal ini mungkin menyangkut ke amanan, masalah kenyamanan atau ada nya tekanan – tekanan yang lainnya yang bakal menganggu dirinya dalam proses hukum yang sedang dijalanin,” katanya
Menurutnya, pada intinya seorang tahanan yang akan masuk dalam lapas adanya surat permohonan dari pihak yang menahan. “Kita bersiap menerima saja, yang penting ada permohonan dari pihak yang menahan kecuali dia sudah vonis, itu lain lagi soalnya,” kata Kalapas.