Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Kegiatan Pelatihan Dasar Konsultasi Teknis Bagi Asesor Petugas Pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Dr.Farid Junaedi. Dalam sambutannya, Para Asesor pun diharapkan bisa jadi wali Pemasyarakaan yang dapat memahami segala keluh kesah dan memberikan solusi terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Saya berharap karena saudara sudah lulus menjadi asesor ,dapat menjadi para petugas yang dapat memberikan semua hal terbaik dari diri saudara untuk organisasi untu pemasyarakatan yang lebih maju,tetap semangat dan terus belajar,jangan malu untuk bertanya” Ujar Farid.

Selanjutnya kegiatan diisi oleh Tim Psikologi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemekunham Lampung yang menyampaikan materi mengenai Pengisian Instrumen SCL-90 dan tata cara skoring. SCL-90 adalah Tes untuk mengetahui kondisi kesehatan mental tahanan baru yang sebaiknya diberikan dalam waktu 1-14 hari saat tahanan baru tersebut masuk ke dalam Lapas/Rutan.
Tim PK Bapas Bandar Lampung juga memberikan materi pelatihan assesmen, antara lain assesmen RRI, assesmen kebutuhan dan kriminogenic.
Kegiatan ditutup dengan Penguatan oleh Kadivpas terkait pembahasan UU pemasyarakatan no 22 tahun 2022, dan macam-macam konseling. Farid berharap program admisi orientasi dapat dilaksanakan dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

