Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Jasa Raharja bersama Bapenda dan Polantas Polri melakukan sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 di titik titik keramaian yang ada di Lampung, Senin (13/2/2023).
“Sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 memang secara continue dilakukan, namun Jasa Raharja tidak sendiri. Dalam sosialisasi ini Jasa Raharja bersama Mitra Bapenda dan Polri, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.
Ia juga menjelaskan dalam kesempatan ini Jasa Raharja bersama Bapenda dan Polri tidak hanya melakukan sosialisasi UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 namun juga menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap semoga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, ” katanya. Jasa Raharja juga memastikan bahwa kegiatan sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 akan terus dilakukan namun di tempat-tempat yang berbeda.

