SH Mantan Kadis DLH Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandar Lampung

# Dilihat: 305 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Adapun dasar penetapan tersangka ialah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021; HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung 2019, 2020, 2021.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Kelas I Bandarlampung Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

“Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut, Aspidsus menjelaskan, bahwa dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal sebagai berikut:

(1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(2) Pasal 16 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.

(3) Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kunjungi ABH di LPKA Klas II Bandarlampung

(4) Pasal 4, 6,7 dan 8 Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp. 6.925.815.000. Kemudian, dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000,00. Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000,00,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka. “Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubadengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Sinergi, Karutan Kotabumi Kunjungi Kejari Lampung Utara Guna Menjalin Komunikasi dan Koordinasi

“Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.