Pengangkatan dan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Subik Lampung Utara Sudah Tepat Sesuai Peraturan Putusan Pengadilan

# Dilihat: 449 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Tanggapan dan tindaklanjut permasalahan Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sudah Final dan clear, terkait Pengakatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara atas nama Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades).

Informasi Terbaru yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa secara resmi telah menerbitkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor: 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Poin terpentingnya terkait pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa dan mengangkat Yahya Pranoto, Riduan Habibi, SH, MH selaku Ketua LBH SMSI Provinsi Lampung, Faizal Afrianto, SH.I “FA & PARTNERS” dan Indra Jaya, SH, MH, CIL “IRH & PARTNERS” menanggapi hal tersebut bahwasannya pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala desa subik sudah tepat dan sesuai dengan putusan Pengadilan dan peraturan yang ada “pungkas habibi”, sebagaimana telah diterbitkannya surat Bupati Lampung Utara dengan Nomor: 141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan pemerintah kabupaten lampung utara pada Kementerian Dalam Negri mengenai permasalahan tindak lanjut Desa Subik.

BACA JUGA:  Menjajaki Dunia Ekspor, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sinergi Bersama PT. Agri Lestari Bandar Lampung

Poin penting dari beberapa hal yang disampaikan dalam isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemanterian Dalam Negeri, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah patuh dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik Lampung Utara.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost

Terkait hal ini, Yahya Pranoto sebagai peraih suara terbanyak kedua berhak diangkat dilantik dan disumpah sebagai Kepala Desa Subik hal tersebut sah secara hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dalam hal ini Poniran HS sebagai kades Subik yang diberhentikan, harus menerima dan ikhlas apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan demi menjaga kondusifitas masyarakat dan terjaganya Keamanan, Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) hal tersebut sudah tepat dan merujuk pada Putusan Pengadilan maupun surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa bahwasannya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan pengadilan dan tidak dapat mengangkat kembali Poniran HS sebagai kades Subik.

BACA JUGA:  WT 1120 UFGY, Mesin Cuci Top Loading Terbaru MODENA Kini Hadir di Lampung

Selanjutnya menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara akan melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada Kemendagri “tuturnya”

”sebenarnya ini bukan lagi masalah, dan tidak perlu lagi dipermasalahkan karena sudah ada Putusan Pengadilan, Putusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum, Iwan Kurniawan “tegasnya” dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).

Selain itu juga, Tegas Iwan, terkait pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Desa Subik sudah sesuai aturan dan juga dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kotabumi. ”Jadi sekali lagi, sebagai bentuk penegasan bahwasannya Ini bukanlah jadi masalah,” tegas Iwan. (*)