52 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi Laksanakan Perekaman e-KTP

570 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kotabumi (11/03/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara menggelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan dilaksanakan di ruang pelayanan tahanan yang diikuti oleh 52 WBP.

Kegiatan perekaman e-KTP dilakukan secara bergantian oleh WBP dengan jajaran petugas Disdukcapil Lampung Utara didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan (M Rizcho Sakanandy) serta jajaran staf Pelayanan Tahanan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) menyampaikan, “kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan WBP. Apalagi, di Tahun 2024 mendatang kita akan memasuki pesta demokrasi, WBP wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum”, ungkapnya.

BACA JUGA:  Promosi Doktor Hukum ke-29 di Unila, Intelijen Daerah Dalam Penegakan Hukum

Ka.Rutan menambahkan, “untuk memenuhi hak kependudukan WBP tersebut pihaknya terus membangun kerjasama yang positif dengan Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, Alhamdulillah.. hari ini kita dapat merealisasikan perekaman e-KTP tersebut sebanyak 52 orang”, jelasnya.

Rizcho Sakanandy selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan menyampaikan, “kegiatan ini sangat berguna dalam administrasi kependudukan WBP saat menjalani masa pidananya dan mempermudah pelaksanaan program pembinaan di Rutan Kotabumi. Hal tersebut juga merupakan tindakan yang sangat penting, karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu WBP dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih dalam Pemilu 2024 mendatang serta mendapatkan layanan kesehatan”, jelasnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Ingatkan Prajurit Untuk Tidak Cepat Emosional

Sambungnya, “Perekaman data e-KTP bagi 52 WBP atau yang belum memiliki identitas kependudukan dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Lampung Utara”.

Lanjutnya, dalam Pemilu 2024 mendatang WBP yang telah memiliki hak pilih dan masih menjalani hukuman di Rutan Kotabumi akan dapat memberikan suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Rutan Kotabumi. Dengan adanya data yang terintegrasi, proses pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif, serta mengakomodir WBP yang ingin menggunakan hak pilihnya nanti”, jelasnya.

BACA JUGA:  Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Muktamar NU Ke-34 di UIN Lampung

Salah satu WBP dengan inisial (R) menyampaikan, Alhamdulillah..pelayanan di Rutan Kotabumi sangatlah baik, ini buktinya kami difasilitasi untuk membuat KTP dengan sangat mudah”, ungkapnya.