Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mengembalikan uang kerugian negara Rp2,69 miliar terkait kasus korupsi retribusi sampah. Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin didampingin Kasidik Kejati Lampung Krisnandar, Kasi Penkum Made
saat menggelar konfrensi pers, Senin (27/3).
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan. Lalu uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung. Selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.
Diketahui bahwa tindak pidana korupsi terhadap uang Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar Rp 6.925.815.000.
Sebelumnya dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000,00 yang diperoleh dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan.
Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp. 3.281.950.000, sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp. 3.057.115.000,00. (*)

