Sebanyak 823 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1444H

333 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sebanyak 823 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar memastikan ratusan narapidana yang mendapat remisi lebaran pada tahun ini sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi ataupun subtantif.

“Sebelum diusulkan remisi Remisi Idul Fitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga harus memiliki catatan berkeprilakuan baik saat menjalani pidananya,” ungkap Porman. 

BACA JUGA:  Kalapas Ike Rahmawati Laksanakan Salam Pemasyarakatan Sebagai Langkah Deteksi Dini Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Dari total 823 narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 9 narapidana yang sudah menjalani masa pidana pokoknya. Oleh sebab itu, 9 orang narapidana tersebut saat ini menjalani pidana subsidair.

“Sembilan orang yang telah selesai menjalani masa pidana pokoknya belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair,” jelasnya.

Kalapas menyebut pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan atau narapidana yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khusunya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-80 RI, Lapas Metro Gelar Pekan Olahraga Pegawai dan Warga Binaan

“Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berprilaki positif selama menjalani masa pidananya,” harap Porman. 

Diketahui kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara daring. Terpusat di Lapas I Bandar Lampung acara penyerahan remisi khusus idul fitri ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing.(*)